Tentang Kami




Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kertajaya adalah Lembaga Komunikasi Sosial yang keberadaanya ditetapkan oleh kebijakan pemerintah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial yang diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, serta Keputusan Lurah Kertajaya Nomor 460/08/436.9.8.4/2018 tentang Pengesahan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kertajaya yang diubah terakhir kali dengan Keputusan Lurah Kertajaya Nomor 500.12.18 / 15/ 436.9.8.4 /2023 

Adapun tugas pokok dan fungsi KIM Kertajaya yaitu : 

    1. Mewujudkan jejaring diseminasi informasi di masyarakat;
    2. Menciptakan konten kreatif sebagai media dan sarana edukasi;
    3. Mengangkat potensi wilayah dan kearifan lokal;
    4. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan sebagai upaya meningkatkan kolaborasi dan partisipasi masyarakat;
    5. Menyediakan bahan-bahan informasi dan melaksanakan diseminasi informasi dengan memanfaatkan media yang dimiliki;
    6. Meningkatkan kualitas media massa dan kecerdasan masyarakat dalam mengonsumsi berita dan informasi;
    7. Mengunduh berita serta informasi terkait program dan kegiatan Pemerintah Kota Surabaya melalui www.surabaya.go.id dan menyebarkan kepada masyarakat melalui media-media yang dimiliki;
    8. Mengikuti dan berperan aktif bersama anggota kelompok informasi masyarakat dalam kegiatan bimbingan teknis, pelatihan, workshop, sarasehan, serta forum-forum peningkatan kapasitas literasi informasi;
    9. Membangun partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan pengumpulan, pelaporan, analisis serta penyampaian informasi dan berita (citizen journalism).