Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Kertajaya adalah Lembaga Komunikasi Sosial yang keberadaanya ditetapkan oleh kebijakan pemerintah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial yang diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, serta Keputusan Lurah Kertajaya Nomor 460/08/436.9.8.4/2018 tentang Pengesahan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kertajaya yang diubah terakhir kali dengan Keputusan Lurah Kertajaya Nomor 500.12.18 / 17/ 436.9.8.4 /2024
Adapun tugas pokok dan fungsi KIM Kertajaya yaitu :
- Mewujudkan
jejaring diseminasi informasi di
masyarakat;
- Menciptakan konten kreatif sebagai media dan sarana edukasi;
- Mengangkat potensi wilayah dan kearifan lokal;
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan sebagai upaya meningkatkan kolaborasi dan partisipasi masyarakat;
- Menyediakan bahan-bahan informasi dan melaksanakan diseminasi informasi dengan memanfaatkan media yang dimiliki;
- Meningkatkan kualitas media massa dan kecerdasan masyarakat dalam mengonsumsi berita dan informasi;
- Mengunduh berita serta informasi terkait program dan kegiatan Pemerintah Kota Surabaya melalui www.surabaya.go.id dan menyebarkan kepada masyarakat melalui media-media yang dimiliki;
- Mengikuti dan berperan aktif bersama anggota kelompok informasi masyarakat dalam kegiatan bimbingan teknis, pelatihan, workshop, sarasehan, serta forum-forum peningkatan kapasitas literasi informasi;
- Membangun partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan pengumpulan, pelaporan, analisis serta penyampaian informasi dan berita (citizen journalism).